Praktisi Hukum Suhardi menyatakan, di balik pemerintahan demokrasi Indonesia saat ini ternyata masih ada 186 kerajaan yang masih eksis di tanah air.
Menurutnya, hasil itu ditemukan dari hasil riset dirinya bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilakukannya beberapa waktu lalu.
"Negara kita ada yang salah, karena ruh kerajaan masih ada di Indonesia. Dari hasil penelitian dengan Kemendagri ada 186 kerajaan masih eksis di Indonesia," jelas Suhardi dalam Seminar Nasional bertema Merajut Peradaban Melayu Masa Depan dan Perspektif Baru di Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
Dengan jumlah sebanyak itu, dia menyarankan agar pemerintah semestinya mampu membentuk satu undang-undang yang mengatur mengenai keberadaan kerajaan tersebut dengan tujuan untuk seni, budaya dan pariwisata.
"Seharusnya dari jumlah 186 kerajaan ini harus diatur dalam konstitusi kita bahwa itu aset negara, dalam rangka pendekatan seni, budaya dan pariwisata," tukasnya.
Undang-undang itu menurut dia, bukan mengatur mengenai sistem pemerintahan dari kerajaan tersebut, melainkan untuk menurunkan anggaran bagi kerajaan tersebut agar tetap bisa eksis di tanah air.
"Bukan dengan membangun pemerintahan mereka konstitusi tetapi arena aset itu harus diatur APBN dalam rangka pendekatan seni, budaya dan pariwisata kita itu," katanya lagi.
Terakhir dia menjelaskan, memang ada beberapa kerajaan yang kekurangan anggaran untuk merawat dan menjaga kelestarian kerajaan itu.
"Tadi saya ditelpon ada satu kerajaan saja yang sulit untuk membeli cat bahwa berapa mahal catnya ini harusnya diatur dalam konstitusi mengenai APBN bukan membangun pemerintahan mereka," cetusnya.